Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Mengingat kondisi geografis Mentawai yang terdiri dari pulau-pulau terpencil dan medan berat, struktur organisasi disusun secara fungsional, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan lapangan.
Pada pucuk pimpinan, Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, yang memiliki tanggung jawab menyeluruh dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Di bawah kepala dinas terdapat Sekretariat, yang berfungsi sebagai penunjang administratif dan pengelola manajemen internal. Sekretariat ini terbagi menjadi dua subbagian utama:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian, yang menangani administrasi surat-menyurat, pengelolaan SDM, aset, serta kebutuhan logistik internal.
-
Subbagian Perencanaan dan Keuangan, yang bertugas menyusun perencanaan program, mengelola anggaran, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas teknis, Dinas Pemadam Kebakaran Kepulauan Mentawai memiliki tiga Bidang Teknis, yaitu:
1. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
Bidang ini bertanggung jawab dalam upaya preventif, edukatif, dan pengawasan terhadap potensi kebakaran. Sub-bidang di dalamnya meliputi:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi, yang melaksanakan penyuluhan, pelatihan penggunaan APAR, serta simulasi evakuasi kepada masyarakat, sekolah, dan instansi.
-
Seksi Pengawasan dan Pengendalian, yang fokus pada inspeksi bangunan, pengawasan sistem proteksi, dan pengendalian risiko kebakaran.
2. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan (Rescue)
Bidang ini menangani respons langsung terhadap kejadian kebakaran dan kedaruratan non-kebakaran. Sub-bidangnya meliputi:
-
Seksi Operasi Pemadaman, yang mengelola armada, regu siaga, dan pelaksanaan pemadaman kebakaran.
-
Seksi Rescue dan Evakuasi, yang menangani evakuasi korban kecelakaan, bencana alam, serta penyelamatan dalam kondisi khusus seperti ruang sempit dan tempat tinggi.
3. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini bertanggung jawab atas pengadaan, perawatan, dan pengelolaan alat serta kendaraan operasional. Sub-bidangnya antara lain:
-
Seksi Pemeliharaan dan Logistik, yang mengatur pemeliharaan kendaraan, perlengkapan pemadam, dan kesiapan alat pelindung diri (APD).
-
Seksi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur, yang mengelola pengembangan pos pemadam, sistem informasi darurat, serta dukungan teknologi lainnya.
Untuk mempercepat layanan, Dinas juga membentuk Pos Pemadam Kecamatan, yang masing-masing dipimpin oleh Komandan Regu dan berfungsi sebagai titik respon pertama terhadap laporan kebakaran di wilayah terluar dan pulau-pulau besar.
Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kepulauan Mentawai berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tangguh, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah yang terpencil sekalipun.