Struktur organisasi, pembagian tugas, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) merupakan pedoman resmi yang mengatur struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mentawai sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perlindungan kebakaran di wilayah kepulauan.
Perbup Mentawai
Tahun 2010
Susunan organisasi yang jelas dan terukur memastikan setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di 4 pulau Kepulauan Mentawai.
Bagan hierarki struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Data kuantitatif struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pimpinan tertinggi
3 Sub Bagian
6 Seksi total
Di 4 pulau utama
Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok dan fungsi setiap unit organisasi di Damkar Kepulauan Mentawai.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta membina seluruh aparatur di lingkungan dinas. Bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi keselamatan bangunan, serta penanggulangan dan pemadaman kebakaran di seluruh pulau.
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi dalam keadaan darurat, termasuk kecelakaan laut, bencana alam, dan kondisi membahayakan jiwa di perairan Mentawai.
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana prasarana, armada laut, dan armada darat pemadam kebakaran.
Unit pelaksana teknis yang berada di setiap pulau utama Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan.
Kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keahlian di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Damkar Kepulauan Mentawai.
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar di seluruh Indonesia.
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelajari tugas dan fungsi setiap unit kerja secara lebih rinci di halaman Tupoksi kami.